Tanah Bumbu, infopertama.com – Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Pidana Mati terhadap Muhamad Iyan (21) terdakwa kasus pembunuhan sadis yang membantai ibu dan dua anaknya di Tanah Bumbu, Kalimanatan Selatan. Menyatakan Iyan terbukti secara sah bersalah membunuh ketiga korban.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana mati,” demikian vonis majelis hakim terhadap terdakwa sebagaimana mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batulicin, Selasa (31/1/2023).
Ketua majelis hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu dan Fendi Setian membacakan vonis ini di PN Batulicin, Senin (30/1). Dan, Majelis hakim menilai tak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Akhir Tragis Ibu dan 2 Anak Dibunuh Terdakwa
Muhammad Iyan melakukan aksi pembantaian terhadap Nor Laila (39) dan 2 anaknya pada Kamis Juni 2022. Korban Nor Laila sempat kritis di rumah sakit hingga akhirnya meninggal menyusul dua anaknya yang lebih dulu tewas.
“Tersangka penjual es teh. (Pembunuhan) bermula ketika korban membeli es teh dari tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa melansir detikcom, Sabtu (4/6/2022).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel