Aturan Usia Anak Masuk SD
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK, terdapat aturan tentang usia anak masuk SD pada pasal 7, yakni, pertama bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Kadua, sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Ketiga, pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Keempat, dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Aspek Kesiapan Sekolah
Menurut Jefrin, supaya anak bisa berkembang, orang tua dan pendidik perlu memahami aspek kesiapan sekolah atau kecerdasan majemuk pada anak, di antaranya Aspek Fisik yang meliputi motorik kasar dan halus. Kemudian aspek bahasa, seperti kemampuan pada anak dalam perkenalan diri, bercerita, menjawab pertanyaan dan/atau bernyanyi.
Sementara pada aspek kognitif, lanjut alumni UGM ini fokus pada kemampuan anak mengenal sesuatu, mengenal warna, angka, membedakan bentuk kemudian mengelompokan benda. Aspek kemandirian pada anak dalam hal makan, memakai baju, gosok gigi, toilet learning juga soal keteraturan rutinitas semisal bangun tidur.
Paling penting, lanjutnya adalah aspek sosial-emosional anak (EQ) seperti interaktif dalam bermain, berperilaku sesuai norma, menghargai perbedaan, kadar ketergantungan dengan orang tua, menolong teman serta mampu menunjukkan rasa setia kawan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel