infopertama.com – Perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan bakal dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, bekas pemimpin pondok pesantren itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).
Namun, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Pengadilan Tinggi Bandung pun mengabulkan banding tersebut.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.” Ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).