Cepat, Lugas dan Berimbang

Harus Terus Berjalan, Bupati Manggarai dan Ratusan Warga Terdampak Beri Dukungan Pengembangan Geothermal PLTP Ulumbu Unit 5 – 6

Apabila seluruh pemilik lahan telah sepakat, akan dilanjutkan ke proses penetapan lokasi dengan SK penetapan lokasi yang akan dikeluarkan oleh Pemda Manggarai. Di titik ini, rangkaian proses pelaksanaan pengadaan tanah dapat digulirkan.

“PLN akan mengajukan kepada BPN di Kantor Wilayah Provinsi NTT. Jika nanti didelegasikan maka kita akan kerja sama dengan BPN Kabupaten Manggarai. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah nanti akhirnya proses pembayaran ganti rugi tanah masyarakat dan juga proses sertifikasi dari aset media yang sudah dialihkan kepada pemiliknya,” ujar Michael.

Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, melalui Asisten Pembangunan dan Ekonomi (Asisten 2) Yosef Djelamu, mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik merupakan ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan masukan agar proses pengadaan dapat berlangsung kondusif.

“Saya kira kita sudah saksikan bahwa 320 warga terdampak dan tokoh masyarakat ini sepakat untuk melanjutkan proses pengadaan tanah. Tahap selanjutnya akan diadakan penerbitan SK Penlok dari Bupati Manggarai,” ucap Yosef.

Adapun materi konsultasi publik, berdasarkan PerMen ATR/BPN 19 tahun 2021 pasal 61, membahas maksud dan tujuan pembangunan, tahapan dan waktu penyelnggaraan pengadaan tanah, peran penilai, insentif, objek ganti rugi, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban.

Kegiatan konsultasi publik ini ditutup dengan persetujuan dari masyarakat yang dituangkan di dalam berita acara kesepakatan pembangunan.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan tahapan konsultasi publik ini menjadi wadah yang tepat, terutama bagi masyarakat dan pemilik lahan, untuk memeroleh informasi terkait transisi energi yang sedang berlangsung di Manggarai melalui pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN