Ruteng, infopertama.com – Gugatan Praperadilan calon Bupati Manggarai nomor urut 1, Ir. Maksimus Ngkeros atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus Kampanye Hitam dalam hajatan Pilkada Manggarai ditolak oleh PN Ruteng.
Hakim pengadilan Negeri Ruteng, Carisna G. Arisatya, S.H membacakan putusan ini pada Jumat, 15 November 2024 sore.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Ngkeros Maksimus. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polres Manggarai) sebesar nihil. Demikian putusan ini dibacakan tanggal 15 November 2024,” kata Hakim Carisna.
Dengan putusan ini, maka status Ir. Ngkeros Maksimus dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) sebagai TERSANGKA yang ditetapkan oleh Polres Manggarai tetap Sah.
Dengan demikian, pihak termohon Polres Manggarai dalam perkara praperadilan dinyatakan Menang.
Ketahui, Polres Manggarai menetapkan Ngkeros Maksimus sebagai Tersangka Tindak Pidana Pemilu sesuai surat bernomor SP2HP/127/X/2024/Sat.Reskrim tertanggal 31 Oktober 2024.
Terhadap Ngkeros Maksimus, diduga melanggar Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 huruf b dan c UU 1 Tahun 2015, UU RI 8 Tahun 2015, UU RI 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjadi UU.
Ahang Optimis Ngkeros Jadi Terdakwa
Sementara itu, Marsel Nagus Ahang pelapor kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan Ir. Ngkeros Maksimus meyakini perkara ini akan segera disidangkan hingga ada penetapan Terdakwa.
“Sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Ruteng yang sudah profesional dan independen dalam memutuskan perkara praperadilan yang menolak permohonan pemohon yang dilakukan pihak Maksimus Ngkeros.”
Lebih jauh, Ahang berharap agar kasus kampanye hitam yang dilaporkannya segera disidangkan di pengadilan Negeri Ruteng. Agar ada titik terang sehingga Ir. Maksimus Ngkeros bisa ditahan dan ditetapkan menjadi terdakwa.
“Tentu, harapannya agar pihak kejaksaan Negeri Manggarai segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Negeri Ruteng.” Tutur Ahang, Jumat, 15 November 2024.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel