Jakarta, infopertama.com – Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran.
Gibran mempertanyakan apakah pemilu diminta terus diulang sampai pihak penggugat menang.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” kata Gibran Rakabuming Raka dilansir infopertama.com, Senin (25/3/2024).
Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Anies dan Ganjar.
“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” ucapnya.
Baca juga:
Hak Angket Cuma Wacana Liar PDIP, Pengamat Sebut Jokowi Pegang Kartu Truf Megawati
Maju Pilkada 2024, Heribertus Ngabut Sebut Rencananya Lewat Parpol dan Ingin Rasakan Jadi Bupati
“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada,” pungkasnya.
Tim hukum TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD diketahui juga mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar melakukan pemungutan suara ulang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel