Gugatan Pemilu, Gibran: Apakah Minta Diulang Sampai Menang?

Diulang Sampai Menang

Jakarta, infopertama.com – Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran.

Gibran mempertanyakan apakah pemilu diminta terus diulang sampai pihak penggugat menang.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” kata Gibran Rakabuming Raka dilansir infopertama.com, Senin (25/3/2024).

Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Anies dan Ganjar.

“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada mekanisme sendiri,” ucapnya.

Baca juga:

Relawan Ajak Rakyat Bersatu Kawal Kepemimpinan Prabowo-Gibran Wujudkan Visi Indonesia Maju dan Sejahtera

Hak Angket Cuma Wacana Liar PDIP, Pengamat Sebut Jokowi Pegang Kartu Truf Megawati

Maju Pilkada 2024, Heribertus Ngabut Sebut Rencananya Lewat Parpol dan Ingin Rasakan Jadi Bupati

“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada,” pungkasnya.

Tim hukum TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD diketahui juga mendaftarkan gugatan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar melakukan pemungutan suara ulang.

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV