Gugatan Ijazah Wapres Gibran Ditolak MK, Ini Alasannya

Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Kendati fakta hukum di persidangan menunjukkan tidak adanya dokumen penyetaraan yang sah sesuai norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa sengketa ini secara substansial sudah tidak tepat dimasukkan dalam rezim PHPU. Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden secara faktual telah berakhir sejak dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies Kadir.

Gugur di Kedudukan Hukum

Penolakan utama permohonan ini bersumber pada norma formal pengajuan sengketa pemilu. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, pihak yang berhak menjadi Pemohon dalam sengketa hasil Pilpres hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gugatan ini diajukan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil (seperti KIPP), partai politik (Partai Ummat), akademisi Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara perseorangan.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tutur Liliek.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan pokok permohonan tidak dapat diterima.

“Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” pungkas Suhartoyo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel