Pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan oleh tergugat berupa menghalang-halangi peyampaian pendapat dimuka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam penggugat pada waktu melakukan aksi damai Bersama masyarakat adat 10 gendang dari wilayah poco leok dikantor manggarai pada tanggal 5 juni 2025 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
3. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan oleh tergugat berupa menghalang-halangi penyampaian pendapat dimuka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam penggugat pada waktu melakukan aksi damai Bersama masyarakat 10 gendang dari wilayah poco leok dikantor bupati manggarai pada tanggal 5 juni 2025.
4. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







