Namun demikian, usaha-usaha memajukan masyarakat melalui pembangunan-pembangunan negara seperti halnya geotermal Poco Leok tidaklah selalu berjalan mulus. Gejolak sosial sudah tentu menjadi tantangan di lapangan.
Kelompok-kelompok kontra pembangunan negara melakukan agitasi dan propaganda kepada masyarakat. Akibatnya penolakan terhadap geotermal yang notabene Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap kali terjadi. Padahal, pihak PLN (Persero) selaku pelasana proyek telah menempuh prosedur adat dan aturan.
Terkait pendekatan adat, PLN telah melakukan dua prosedur adat Manggarai yang amat penting yakni tabe gendang (meminta ijin secara adat di rumah adat untuk masuk kampung) dan menjadi asekae gendang (diangkat menjadi saudara secara adat di rumah adat). Dengan menjadi asekae, PLN dalam setiap upacara adat terutama Penti selalu hadir dan memberikan kontribusi. Sementara itu, pendekatan sosial dan hukum dilakukan dengan kegiatan sosialisasi berkali-kali hingga mendapatkan Penetapan Lokasi (Penlok) Pemda Manggarai. Akan tetapi, kelompok penolak selalu saja mengklaim proyek geotermal melanggar adat. Meskipun faktanya, PLN melakukan pendekatan adat. Mungkin ini pulalah alasan mengapa masyarakat Poco Leok lebih banyak (sekitar 80%) mendukung daripada menolak pengembangan energi bersih geotermal.
Isu lain yang tidak kalah sering didengungkan kelompok penolak geotermal adalah soal hak ulayat. Hak ulayat merupakan hak atas tanah yang bersifat turun temurun dan bersifat komunal (milik bersama) pada suatu masyarakat adat. Hak milik bersama yang kultural tersebut sering kali kita jumpai pada masyarakat-masyarakat yang memang pola kehidupannya beradat. Beradat dalam hal ini bermakna menjalankan kebiasaan yang terwariskan dari leluhur dan moyang mereka secara konsisten.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







