Rancangan yang sudah uji publik, kata Yohanes, selanjutnya akan sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. Kemudian KPU RI yang menetapkan apakah rancangan 5 dapil atau 4 dapil untuk Kabupaten Manggarai.
“Kita lihat tadi, tidak ada keberatan yang berarti dari toko masyarakat. Hanya sekarang tergantung dari KPU RI, apakah mengakomodir yang 4 atau 5. Prinsipnya apa yang disampaikan oleh masyarakat yang hadir kita teruskan ke pusat,” katanya.
Yohanes menambahkan yang berbeda pada Pemilu Tahun 2024 adalah nama Dapil. Pada Pemilu sebelumnya menggunakan nama Dapil I, II, III, IV, V. Sementara pada Pemilu Tahun 2024, sebutannya dengan nama Dapil Manggarai I, Dapil Manggarai II, Dapil Manggarai III, Dapil Manggarai IV dan Dapil Manggarai V.
Jika ditetapkan empat dapil, maka formasi dapil tersebut antara lain, Dapil Manggarai I yakni Langke Rembong Wae Ri’i dengan alokasi 10 kursi. Dapil Manggarai II yakni Satarmese, Satarmese Barat, Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi.
Kemudian, dapil Manggarai III yaitu Lelak, Ruteng, dan Rahong Utara dengan alokasi 9 kursi. Dapil Manggarai IV yakni Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat dengan alokasi 8 kursi. Total alokasi kursi adalah 35.
Namun, jika ditetapkan 5 Dapil, maka formasi Dapil tersebut antara lain
Dapil Manggarai I yaitu Langke Rembong dengan alokasi 7 kursi. Dapil Manggarai II yakni Satarmese, Satarmese Barat dan Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi. Lalu, Dapil Manggarai III yaitu Lelak, Ruteng dengan alokasi 6 kursi.
Kemudian, Dapil Manggarai IV yaitu Cibal, Cibal Barat, Reok, Reok Barat dengan alokasi 8 kursi. Terakhir, dapil Manggarai V yakni Rahong Utara, Wae Ri’i dengan alokasi 6 kursi. Total alokasi kursi adalah 35.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







