Gelar Reses Fiktif, 45 Angota DPRD Dilaporkan Kejati

“Dalam teknis di lapangan kami menemukan modus operandinya, yakni Bendahara pengeluaran reses melakukan transaksi keuangan masing-masing ke pendamping reses perorangan yang selanjutnya diberikan ke tiap anggota reses,” jelasnya.

“Nah, reses selama 6 hari dalam sekali tahapan ini siapkan blanko daftar hadir dan tanda terima uang transportasi bagi para peserta. Selanjutnya, pendamping reses perseorangan yang bertugas dan bertanggungjawab dalam mengedarkan blanko daftar hadir untuk tanda tangan serta yang menyerahkan uang transportasi kepada para peserta,” lanjutnya.

Daftar Hadir Peserta Fiktif

Selain itu, ada juga dugaan nama fiktif untuk peserta yang hadir dalam reses.

“Untuk fakta lapangan, kami menemukan hanya sekitar dua puluhan orang saja peserta reses yang hadir dan bertanda tangan untuk selanjutnya menerima hak uang transportasi. Dan selebihnya sekitar 270 orang adalah peserta yang menggunakan nama fiktif dengan tandatangan palsu,” ungkpanya.

Pelapor, menyatakan telah mengirim arsip dari laporan ini ke Pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pihak Kejaksaan Agung RI sebagai tembusan ke pihak pengawasan dalam kasus tersebut. (CNN/iP)

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses