Gelar Reses Fiktif, 45 Angota DPRD Dilaporkan Kejati

Sulsel, infopertama.com – Gegara reses fiktif, Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) melaporkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Pasalnya, dugaan LPPPLHK sejumlah anggota dewan tersebut melakukan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar. Turut dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.

Laporan LPPPLHK itu pada 4 November 2021 lalu. Kejati Sulsel tengah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Betul ada laporannya, akan ditindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses, pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.

“Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu,” kata Fatmasari dalam keterangannya kepada wartawan melansir CNN, Senin (22/11).

Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD Bone pada 11-16 April 2021 dan pada 15-20 April 2021 lalu.

45 Anggota DPRD Bone melakukan reses ke lima daerah pemilihan (Dapil) dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari. Pelapor mengidentifikasi kegiatan reses itu menimbulkan total kerugian negara sebanyak Rp2.962.600.000.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. Ini perlu pemeriksaan lebih jauh,” ujar Fatmasari.

Temuan Kejanggalan Dalam Reses Fiktif

Fatmasari melanjutkan, banyak temuan tidak masuk akal dalam reses anggota DPRD Bone selama 2 tahapan itu. Di antaranya, ada yang mengklaim acara pernikahan sebagai kegiatan reses.

“Di antaranya, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah. Ada juga anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. Ambil fotonya itu bahkan lakukan di rumahnya. Yang paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan foto acara resepsi pernikahan dalam kegiatan resesnya. Pastinya, kami punya bukti yang kuat,” ungkap Fatmasari.

Demikian, Fatmasari pun membeberkan sejumlah temuan kejanggalan. Dari temuan penggunaan biaya paling besar yakni pada biaya belanja uang transportasi para peserta reses. Untuk biaya ini menghabiskan anggaran hingga Rp1,3 miliar.

Dalam rinciannya, anggota DPRD mengklaim dana Rp15 juta dalam setiap LPJ dalam satu tahapan reses yang berlangsung selama 6 hari. Dalam 2 kali tahapan, peserta menghabiskan anggaran sebanyak Rp30 juta. Kemudian dikalikan sesuai jumlah 45 anggota dewan yang menggelar reses. Yang mana, dana anggaran tersebut diserahkan melalui bendahara DPRD ke Pendamping reses perseorangan.

Para peserta dalam reses ke sejumlah Dapil tersebut merupakan warga atau tokoh masyarakat yang tercatat 300 orang. Tiap orang peserta ini terklaim mendapatkan uang transportasi sebesar Rp50 ribu perorangnya.

“Dalam teknis di lapangan kami menemukan modus operandinya, yakni Bendahara pengeluaran reses melakukan transaksi keuangan masing-masing ke pendamping reses perorangan yang selanjutnya diberikan ke tiap anggota reses,” jelasnya.

“Nah, reses selama 6 hari dalam sekali tahapan ini siapkan blanko daftar hadir dan tanda terima uang transportasi bagi para peserta. Selanjutnya, pendamping reses perseorangan yang bertugas dan bertanggungjawab dalam mengedarkan blanko daftar hadir untuk tanda tangan serta yang menyerahkan uang transportasi kepada para peserta,” lanjutnya.

Daftar Hadir Peserta Fiktif

Selain itu, ada juga dugaan nama fiktif untuk peserta yang hadir dalam reses.

“Untuk fakta lapangan, kami menemukan hanya sekitar dua puluhan orang saja peserta reses yang hadir dan bertanda tangan untuk selanjutnya menerima hak uang transportasi. Dan selebihnya sekitar 270 orang adalah peserta yang menggunakan nama fiktif dengan tandatangan palsu,” ungkpanya.

Pelapor, menyatakan telah mengirim arsip dari laporan ini ke Pihak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pihak Kejaksaan Agung RI sebagai tembusan ke pihak pengawasan dalam kasus tersebut. (CNN/iP)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV