Sulsel, infopertama.com – Gegara reses fiktif, Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) melaporkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pasalnya, dugaan LPPPLHK sejumlah anggota dewan tersebut melakukan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar. Turut dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.
Laporan LPPPLHK itu pada 4 November 2021 lalu. Kejati Sulsel tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Betul ada laporannya, akan ditindak lanjuti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses, pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.
“Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu,” kata Fatmasari dalam keterangannya kepada wartawan melansir CNN, Senin (22/11).
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah temuan dan bukti lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD Bone pada 11-16 April 2021 dan pada 15-20 April 2021 lalu.
45 Anggota DPRD Bone melakukan reses ke lima daerah pemilihan (Dapil) dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari. Pelapor mengidentifikasi kegiatan reses itu menimbulkan total kerugian negara sebanyak Rp2.962.600.000.