“Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar,” lanjut Ronny.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S dilaporkan ke KPK okeh organisasi Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi. Dan/atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa.
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

