“Penanaman modal ini memang secara nomenklatur berbicara tentang investasi, tetapi ruang lingkupnya juga berkaitan dengan koperasi. Artinya, kita ingin memastikan bahwa koperasi dan pelaku usaha lokal turut menjadi bagian penting dalam arus investasi di daerah,” jelasnya.
Ranperda ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari perencanaan potensi investasi, promosi, sistem informasi penanaman modal, pelayanan perizinan berusaha, hingga pengawasan serta perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, Kabupaten Manggarai dapat menjadi daerah tujuan investasi yang memiliki daya saing tinggi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang inklusif dan berpihak pada pelaku ekonomi lokal.
Lebih lanjut, pemerintah daerah mengajak DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan kedua Ranperda tersebut agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Diperlukan komitmen bersama dalam proses pembahasan, harmonisasi, hingga evaluasi, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











