Ia menambahkan bahwa penertiban ini bukan tuk kepentingannya pribadi, bukan juga kepentingan Bupati. Tetapi, ini tuk kepentingan bersama, kepentingan masyarakat Manggarai atau siapapun yang ke Paris Ruteng.
“Saya mau luruskan yang selama ini agak bengkok hingga keluar jalur, kita tata ulang bukan menurut si A atau si B atau si C, tetapi menurut aturan. Yang tidak sesuai aturan maka kita harus tegakkan.” Ujar Kaban Kanis.
“Demikian Kaban Kanis, SKRD itu ada masa berlakunya, setahun dua tahun kita evaluasi baik di internal Badan Pendapatan juga di lapangan. Jika tidak sesuai dengan aturan maka pasti kita tidak terbitkan SKRD baru.” Tegas Nasak.
Setelah memberi penjelasan secara detail kepada David dkk hingga mereka memahami, kaban Kanis kemudian menawarkan apakah Lapak darurat itu dibongkar petugas atau mereka bongkar sendiri dengan deadline waktu yang tidak lebih dari 24 jam.
David pun setuju tuk dibongkar dan memilih melakukannya sendiri hingga besok Kamis, 20 Februari sekira pukul 12.00 WITA.
Kembali Dikomplain Pedagang Lain
Usai pembongkaran pertama, David kemudian membangun lagi lapak daruratnya. Dibuat agak tinggi dari sebelumnya dan tanpa dinding, David mengaku agar tidak kepanasan. Juga, supaya tidak kehujanan yang menurutnya jika ikan basahnya kena air hujan bisa menjadi racun yang mematikan buat pembeli atau konsumen.
“Itu memang darurat, sudah saya bangun tanpa dinding agar tidak menghalangi yang di belakang. Saya tidak mau kalau itu dibongkar lagi, sudah lama saya di Pasar, sudah 37 tahun.” Tegas David di hadapan Kaban Kanis, Sat Pol PP dan pegawai Perdagangan seakan hendak mendikte di ruang kerja Kaban Pendapatan, Rabu, 19 Maret 2025 siang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







