Selain itu, kebijakan upah minimum merupakan bagian dari kebijakan sosial dan merupakan mekanisme yang efisien untuk mengurangi kemiskinan dan erosi pendapatan pada rumah tangga termiskin. Upah minimum menjadi salah satu instrumen yang dapat mengontrol sebaran upah sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan.
Negara adalah pemegang otoritas utama dalam urusan upah minimum guna menjamin dan melindungi hak warga negara, dalam hal ini kaum pekerja. Peraturan upah minimum juga memperlihatkan bahwa negara meyakini upah minimum merupakan salah satu cara untuk mencegah eksploitasi kepada pekerja, memberikan perlindungan kepada pekerja untuk memenuhi penghidupan yang layak, dan untuk mengurangi kemiskinan.
Menurut pasal 81 angka 25 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru pasal 88E ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK).
Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta”.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan