“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampe jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tambahnya.
Sementara Tini asal kumba yang bekerja sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng masih mengeluh hal yang sama terkait upah. Dirinya mengeluh bahwa upah kami di sini hanya 1 juta 200 saja, padahal saya sudah bekerja di sini 10 tahun.
“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya 1 juta 200. Kami tidak ada perjanjian kerja yang mengikat,” tutur Tini kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).
Dugaan Oknum Pegawai Dinas Terkait Main Mata
Tak sampai di situ, Tini menceritakan bahwa dulu pernah kami ngamuk terkait upah sampai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai turun tangan. Namun, hingga saat ini tidak ada hasil dan perubahan upah yang kami terima di sini.
“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” ungkap Tini.
Selain Tini, temannya nama Erlin asal Leda juga keluhkan hal yang sama. Ia merasa bahwa dinas terkait tidak berpihak terhadap keluhannya.
“Kami benci sekali para pegawai yang datang ke sini itu,” tutur erlin.
Upah minimum adalah upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, upah minimun mempunyai sifat mengikat atau wajib.
Secara prinsip, upah minimum merupakan upaya untuk mencegah pekerja diperlakukan sebagai komoditas pada kondisi pasar tenaga kerja yang berlebih ketersediaan tenaga kerjanya. Kebijakan upah minimum setidaknya mempunyai empat prinsip, yakni sebagai perlindungan upah yang disusun dengan melibatkan pengusaha dan pekerja. Tetapi diputuskan oleh negara dengan memerhatikan kondisi ekonomi dan ditinjau secara berkala.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan