Cepat, Lugas dan Berimbang

DPR Buka Opsi Perpanjang Jabatan DPRD Buntut Putusan MK

Politikus Partai NasDem itu memastikan putusan MK akan menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu ke depan. Nantinya, kata dia, Komisi II DPR akan mencari formula menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” katanya.

MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel