Tokoh di Luar Parpol
Sementara itu, politikus Andrianus Garu berharap sebagai sesama anak bangsa memikirkan demokrasi yang terbaik untuk kesejahteraan bersama. Harusnya membuka kesempatan bukan menghalangi bagi calon independen. Karena banyak yang menaruh harapan pada tokoh lain di luar partai politik.
“Pemilihan Kepala Daerah saat ini dimungkinkan dari calon independen dan sudah terjadi. Karena itu Capres dan Cawapres seharusnya bisa juga melalui jalur independen.” Ucap Andrianus Garu yang juga Anggota DPD RI periode 2014-2019.
Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) Ubedilah Badrun mengungkapkan bahwa sangat mungkin melakukan amandemen UUD NRI 1945 karena bukan kitab suci.
“Dalam konstitusi negara menjamin kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan setiap warga negara. Selain itu perlu melihat bahwa 52 persen pemilih adalah generasi milenial yang membutuhkan calon pemimpin yang visioner kuat. Dan, dekat dengan pemikiran mereka. Sehingga saya kira perlu ada ruang,” jelasnya.
Ubedilah Badrun menambahkan bahwa sejak Indonesia menganut sistem bikameral (DPR RI-DPD RI) itu maknanya ada anggota parlemen yang berasal dari partai dan perseorangan. Jika perseorangan bisa menjadi anggota parlemen, maka hal ini bisa menjadi dasar calon Presiden boleh dari calon independen.
“Logikanya 136 anggota DPD RI itu lebih dari 20 persen kursi parlemen. Sehingga bisa mengajukan calon perorangan untuk capres cawapres,” ungkapnya.
Kontributor Jakarta: Richard
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

