Diduga, Manajemen Hotel Ikut Terlibat dalam Prostitusi Online Anak

Amankan Muncikari dan Alat Bukti

Dalam pengerebekan tersebut, pihak selain mengamankan para muncikari, pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti 13 unit handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra, dan 4 celana dalam.

“Atas kasus tersebut tersangka kita kenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 thn 2016 tentang ITE. Juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf i juncto pasal 88 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi, dengan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP.” Ujar Harun.

Menurut Maryati Solihah komisioner KPAI ini salah satu bentuk keprihatinan dan ini merupakan bentuk komitmen hukumnya adalah apresiasi yang luar biasa.

“Dalam kasus prostitusi online ini ada pelaku yang masih berumur 15 tahun dan masuk dalam kategori anak-anak. Saya sangat perihatin dengan adanya kasus prostitusi ini,” jelas Maryati.

“Pertama apresiasi ini saya sampaikan karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung es nya, siapa korban siapa tersangka, tetapi ini udah masuk keranah adanya dunia usaha yang juga turut terlibat dan menikmati,” tambahnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel