Kini, jajaran Densus 88 dan Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pengembangan.
Selain itu, pihak berwajib belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan terduga teroris di Gowa ini.
Pada Juli 2024 lalu, Densus 88 pernah mengamankan terduga teroris yang juga sama-sama masih berstatus pelajar.
Diketahui identitas terduga teroris tersebut berinisial HOK yang masih berusia 19 tahun.
HOK mengaku ingin melakukan aksi teror bom bunuh diri di 2 rumah ibadah di Kota Malang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap, HOK berafiliasi dengan Daulah Islamiyah.
“Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah,” katanya.
Trunoyudo melanjutkan, HOK berencana meledakkan bom di dua tempat ibadah. Ia menggunakan bahan peledak berjenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Rencana tersebut berhasil digagalkan setelah HOK ditangkap pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.
Saat itu HOK sedang berada di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.
Ia dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan HOK.
Pihaknya sudah meminta keterangan orang terdekat dari HOK.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan