Ancaman Siber di Balik Tautan Ilegal
Mengklik tautan asing yang menjanjikan video skandal membawa risiko keamanan perangkat dan data pribadi yang sangat fatal. Berikut adalah mekanisme ancaman yang paling sering terjadi dalam kasus perburuan link viral:
Injeksi Malware dan Spyware: Tautan yang dibagikan di X atau Telegram sering kali mengarahkan pengguna ke situs pihak ketiga. Alih-alih memutar video, situs tersebut secara otomatis mengunduh program jahat yang mampu merekam aktivitas layar, mencuri kata sandi, hingga mengakses aplikasi mobile banking.
Serangan Phishing: Pengguna diarahkan ke halaman login palsu yang menyerupai antarmuka media sosial atau layanan cloud tepercaya. Saat pengguna memasukkan kredensial mereka untuk “membuka kunci” video, data tersebut langsung terekam oleh peretas.
Modus File APK Bodong: Tautan berbahaya sering kali disamarkan dalam format .apk dengan nama file manipulatif. Jika diinstal, aplikasi ini dapat menyedot data kontak dan isi pesan WhatsApp pengguna.
Jerat Hukum UU ITE bagi Penyebar Konten
Selain risiko teknis, terdapat konsekuensi hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi konten bermuatan asusila.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






