Ia juga mengingatkan bahwa anak yang mengalami kekerasan atau perundungan lebih rentan menjadi sasaran kelompok tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang berlangsung dinamis. Para lurah menyampaikan pandangan dan pertanyaan yang menunjukkan tingginya kepedulian di tingkat wilayah.
Lurah Compang Carep, Fabianus, menegaskan pentingnya pencegahan dimulai dari keluarga serta keteladanan orang tua. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Lurah Wali, Gregorius, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait aspek hukum, termasuk apakah catcalling dapat dipidana serta bagaimana status hukum hubungan seksual atas dasar suka sama suka jika melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengapresiasi kerja sama sebelumnya dengan Densus 88 dalam kegiatan sosialisasi.
Sementara itu, Sekretaris Camat Ardianus A.P. Sombuk mendorong agar kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan, tetapi juga langsung menyasar masyarakat di kelurahan. Ia juga menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mempertanyakan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang bekerja membantu ekonomi keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Manggarai menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berada dalam pengawasan ketat. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.
“Dalam perkara yang melibatkan anak, tidak dikenal istilah hubungan seksual atas dasar suka sama suka karena anak tetap merupakan subjek yang harus dilindungi hukum,” tegasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











