Dapat Ganti Untung, Pemilik Lahan Pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok Resmi Melepas Hak

SK Penlok

Ruteng, infopertama.com – Senyum sumringah puluhan masyarakat pemilik lahan terdampak pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok saat memasuki aula Kantor Camat Satar Mese di Iteng, Senin, 27 November 2023 pagi.

Hal itu karena akhirnya, PT PLN (Persero) memenuhi janji untuk mendapatkan hak berupa pembayaran ganti untung atas lahan terdampak pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok berkapasitas 2×20 Megawatt (MW), khususnya Wellpad E, F, dan G.

Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, PLN menyerahkan uang ganti rugi lahan proyek Geothermal kepada 51 warga Poco Leok, Senin (27/11).

Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, kepada media ini di sela-sela menjelaskan ikhwal  kegiatan itu.

“Hari ini, puncak rangkaian panjang dan perjuangan terkait pelaksanaan pengadaan tanah mulai dari identifikasi, iventarisasi sampai dengan pemberian ganti untung lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu,” ujar Siswo Hariyono.

Siswo menjelaskan, selain pelaksanaan ganti untung juga sekaligus pelepasan hak. Artinya, hak warga telah menerima uang ganti untung, maka kewajiban mereka melepas tanah miliknya. Sehingga tanah tersebut, segera bisa dimohonkan haknya oleh pihak PLN. Dimana jumlah lahan yang dilepas haknya sebanyak 86 bidang.

“Total pemiliknya ada 68 orang, karena ada yang jumlah lahanya lebih dari satu bidang. Sementara hari ini, ada sebanyak 51 orang yang hadir untuk terima ganti rugi dengan total seluruh uang sebesar Rp12 miliar. Sementara yang lain, masih ada yang belum tervalidasi karena belum melengkapi kelengkapan,” Jelas Siswo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV