infopertama.com – Kisah pilu bocah sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun menjadi korban rudapaksa pria dewasa. Pelaku yang berjumlah tiga orang itu diduga menggilir bocah SD tersebut.
Korban tak berdaya karena mulut diberi lakban dan tangan diikat.
Peristiwa tragis bermula ketika anak kecil yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu disekap di rumah pelaku.
Karena terus berteriak, pelaku yang terdiri dari 3 orang pria itu melakban mulut anak tersebut.
Kemudian disetubuhi secara bergiliran tiga lelaki di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ketiga pelaku diketahui berinisial R (45) seorang karyawan swasta, TG (35), dan D (40) seorang pedagang warga yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan oleh jajaran Unit IV PPA beserta Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/11/2023).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kata dia, korban berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, Sumbar.
Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (19/11/2023).
“Korban diduga ditarik oleh pelaku berinisial D ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, tangan dan kaki korban diikat,” kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (18/11/2023).
Ia menjelaskan, tangan dan kaki korban diikat ke sebuah kursi yang ada di dalam rumah pelaku berinisial D.
Akibat perlakuan dari pelaku tersebut, membuat korban berteriak. Namun, korban mendapatkan perlakuan kekerasan akibat mulutnya ditampar.
Tidak sampai di sana, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban.
“Setelah itu ketiga pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan kepada korban,” katanya.
Ipda Yanti Delfina mengatakan saat satu orang pelaku beraksi, dan pelaku lainnya menjaga pintu keluar.
Sebelumnya, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan ke Kantor Polisi.
Hal itu sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/816 /XI /2023 /SPKT /Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 23 November 2023.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD),” katanya.
Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari didapatkan informasi atas keberadaan pelaku yang berada di sebuah komplek yang ada di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya Unit IV PPA beserta Tim klewang Satreskrim Polresta Padang mendatangi tempat tersebut dan berhasil menemukan pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan dan dibawa langsung ke Kantor Polresta Padang untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Sumber: Tribunneswmaker.com
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â