Cegah Pelanggaran Kampanye Panwaslucam Ile Ape Timur Gelar Rakor Bersama Pengawas Desa

infopertama.com – Panwaslu kecamatan (Panwaslucam) Ile Ape Timur, kab. Lembata melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Kampanye di Lamaau bersama Pengawas Pemilu Desa se-Kecamatan Ile Ape Timur, Kamis, (07/12/2023) pukul 09:00 Wita – Selesai.

Rakor Penanganan pencegahan pelanggaran tahapan di masa kampanye pada Pemilihan Umum thn. 2024 tersebut dibuka langsung oleh Aloysius Ebang selaku Ketua Panwaslucam Ile Ape Timur. Dan, didampingi Anggota Panwaslu Kecamatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Muhamad Nama dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Anastasius Obed Belae Lewotobi.

Aloysius dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye telah dimulai pada 28 November 2023 kemarin hingga pada tanggal 10 Februari 2024. Kampanye tersebut dapat dilakukan oleh peserta Pemilu dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran alat peraga kampanye (APK). Juga, dengan cara lainya seperti yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023.

Sehingga, dalam arahan Ketua Panwaslu Kecamatan Ile Ape Timur kepada Pengawas Pemilu Desa selaku pelaksana terdepan harus membekali diri dengan Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2023.

Selain itu, juga menguasai Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, Peraturan Bawaslu No 11 tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Tidak lupa Ketua menyampaikan agar Pengawas mengkapasitasi diri dengan PKPU No 3 Thn. 2023, PKPU No 15 Tahun 2023 dan juga PKPU No 20 Tahun 2023.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel