KPU: Tahapan Pemilu 2024 Mulai 14 Juni 2022

Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi (ist)

Jakarta, infopertama.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan mulai pada 14 Juni 2022. Sehingga segera bisa melaksanakan langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” katanya pada Simposium Nasional “Hukum Tata Negara” secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi “mengorbankan” waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika memformulasikan masa kampanye 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel