Jakarta, infopertama.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan mulai pada 14 Juni 2022. Sehingga segera bisa melaksanakan langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” katanya pada Simposium Nasional “Hukum Tata Negara” secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.
Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi “mengorbankan” waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya, jika memformulasikan masa kampanye 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia.
Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.
Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.
Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.
Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 sudah mulai lakukan pendaftaran partai politik. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah laksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk tahapan Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel