Kupang, infopertama.com – Tiga tahun sudah RJ, Wanita asal Filipina tinggal di pedalaman NTT. Tepatnya di Desa Ile Kemok, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata.
Terhitung sejak 2019 RJ Wanita asal Filipina berada di Ile Kemok, bersama suami dan anak yang berkewarganegaraan Indonesia. Namun, ternyata selama itu pula RJ tanpa dokumen perjalanan atau paspor. Sehingga petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi RJ ke negara asalnya.
“Kita deportasi yang bersangkutan (RJ) kemarin,” ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Melsy IY Fanggi melansir Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Menurut Melsy, mendeportasi RJ karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melsy mengatakan, RJ didetensi di Rudenim Kupang mulai dari 17 Juni 2022.
Awalnya petugas Imigrasi Kelas II Maumere yang mengamankan RJ, itu setelah petugas menerima informasi dari warga, soal adanya orang asing di Lembata.
Mengamankan RJ karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Nunukan, Kalimantan Timur. Dan, telah tinggal di Lembata tanpa dokumen Keimigrasian sejak 2019, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel