Capaian Rendah, Vaksinasi Booster jadi Syarat Mobilitas

Jakarta, infopertama.com – Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa vaksinasi booster akan menjadi syarat perjalanan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menjelaskan bahwa dua minggu lagi vaksinasi booster jadi syarat mobilitas.

Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet bersama Presiden Joko Widodo.

Kebijakan baru vaksinasi booster jadi syarat mobilitas akan atur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Menko Luhut mengungkapkan bahwa Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Yakni dengan kembali mengubah serta memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan. Baik udara, darat, maupun laut, yang akan lakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Luhut.

Berdasarkan data dari berbagai sumber bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Sedangkan untuk Indonesia masih menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika bandingkan dengan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan baru tersebut karena capaiannya yang masih rendah.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Dalam terjadinya peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel