Buka Sidang III Tahun Dinas 2026, Agnes Menot: Roda Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tidak Boleh Berhenti

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Agnes menegaskan, kondisi pascabencana tidak boleh membuat roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terhenti.

“DPRD Kabupaten Manggarai bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh berhenti,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah harus tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, berbagai kebijakan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana.

Dalam Sidang III Tahun Dinas 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai akan membahas sejumlah agenda strategis, antara lain KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain dua agenda utama tersebut, pembahasan juga mencakup Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Perubahan APBD Harus Menjawab Kondisi Pascabencana

Agnes menekankan, pembahasan perubahan APBD tidak boleh hanya dilihat sebagai proses administratif dan pembahasan angka-angka dalam dokumen anggaran.

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 100 ayat (2), perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa.

“Pembahasan yang akan kita lakukan bukan semata-mata persoalan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi bagian dari jawaban kita atas realitas bencana yang sedang menimpa daerah dan masyarakat kita,” jelasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel