Berita  

Briptu FN, Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Jadi Tersangka

1001679616
1001679618

Surabaya, infopertama.com – Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah (28), ditetapkan jadi tersangka usai diduga membakar suaminya hidup-hidup, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur.

Kini Briptu RDW telah dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar 96 persen. Sementara Briptu FN sudah ditahan oleh kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Dirmanto mengatakan, Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun hal itu baru sementara sebab polisi terus mendalami konstruksi hukumnya.

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

Briptu FN

Saat ini Briptu FN telah ditahan. Namun ia disebut mengalami trauma berat. Polisi pun memberikan pendampingan psikologis terhadapnya.

“Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” ucapnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel