Menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Untuk provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkirakan PPPK Paruh Waktu mendapat upah atau gaji sebesar Rp2.320.000,00- tiap bulannya.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
Aceh: Rp3.680.000
Sumatra Barat: Rp2.990.000
Sumatra Selatan: Rp3.680.000
Sumatra Utara: Rp2.990.000
Jambi: Rp3.200.000
Riau: Rp3.500.000
Lampung: Rp2.890.000
Kep. Riau: Rp3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp3.870.000
2. Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp5.300.000
Banten: Rp2.900.000
Jawa Barat: Rp2.190.000
Jawa Tengah: Rp2.160.000
Yogyakarta: Rp2.260.000
Jawa Timur: Rp2.300.000
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp3.470.000
Kalimantan Barat: Rp2.870.000
Kalimantan Utara: Rp3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp3.490.000
Kalimantan Timur: Rp3.570.000
4. Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp3.200.000
Sulawesi Barat: Rp3.100.000
Sulawesi Utara: Rp3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp2.990.000
NTB: Rp2.600.000
NTT: Rp2.320.000
Maluku: Rp3.140.000
Maluku Utara: Rp3.400.000
6. Pulau Papua
Papua: Rp4.280.000
Papua Tengah: Rp4.280.000
Papua Barat Daya: Rp3.610.000
Papua Barat: Rp3.610.000
Papua Selatan: Rp4.280.000
Papua Pegunungan: Rp4.280.000
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel