Pelaku, SR, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, SR terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan