“Desa akan terus menerus memberikan arahan agar target ketahanan pangan di desa Watu Arus dapat terealisasi,” cetusnya.
Ketahui, mengutip Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 104 thn. 2021 pasal 5 ayat (4) poin b yang mengatur penggunaan Dana Desa Tahun 2022 bahwa Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









