Gresik, infopertama.com – petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Taksiran rokok ilegal tersebut senilai Rp560 juta. Kemudian juga menangkap Tiga pelaku penyelundupan.
Bea Cukai Gresik gagalkan dua kasus penyelundupan rokok ilegal. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers pada Kamis (29/07).
Dari kedua penindakan tersebut petugas Bea Cukai Gresik setidaknya berhasil mengamankan 560.000 batang rokok ilegal.
“Dari penindakan pertama petugas Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 320.000 batang rokok. Ini yang tidak lekati dengan pita cukai dari sebuah sarana pengangkut di daerah Bunder, Gresik.” Ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto.
Sementara itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas Bea Cukai Gresik Bersama unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal dengan pita cukai palsu.
“Penindakan bersama ini kami lakukan terhadap sebuah sarana pengangkut di daerah Babat, Lamongan,” ujar Budi.
Demikian bahwa rokok ilegal tersebut melanggar pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai.
Harapanya dengan gencarnya penindakan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berada di Indonesia.
Selain itu juga menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Hal ini untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
Dia menyebut, tidak ada pabrik rokok di Kabupaten Gresik namun peredaran rokok terus marak. Pelaku peredaran rokok ilegal kerap melewati jalur Gresik.
Dari penggagalan rokok ilegal di dua lokasi yang berbeda ini, petugas Bea dan Cukai Gresik menangkap tiga pelaku.
Dengan rincian, dua pelaku adalah sopir bus dan penanggung jawab serta satu sopir travel. Saat ini petugas membawa mereka ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I.