Ruteng, infopertama.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai menggelar kegiatan sosialisasi terkait penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan fokus pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.
Kegiatan berlangsung pada 17–18 November 2025 di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai sebagai bagian dari inovasi Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah (SIPERDA) Tahun 2024.
Pada kesempatan itu, seluruh peserta mendeklarasikan komitmen bersama: “Kabupaten Manggarai Bebas Barang Kena Cukai Ilegal.”
Bea Cukai Labuan Bajo Paparkan Data Pelanggaran Cukai
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Ahmad Faisol, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025 pihaknya telah menindak 1.247.196 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,229 miliar. Dari penindakan tersebut, denda administrasi yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp189 juta.
Faisol menjelaskan bahwa keterbatasan personel Bea Cukai menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Dari total 37 pegawai, hanya 9 orang yang bertugas secara khusus di unit pengawasan. Dan, mereka harus menangani berbagai objek, mulai dari rokok ilegal, bandar udara internasional, hingga kapal wisata asing.
Meski terbatas, Bea Cukai tetap memperkuat sinergi dengan instansi lain, termasuk Satpol PP. Kolaborasi ini menjadi penting karena dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah relatif kecil akibat tidak adanya pabrik rokok atau perkebunan tembakau berskala besar di Manggarai.
Edukasi Publik Menjadi Langkah Strategis
Faisol menekankan bahwa sosialisasi berfungsi membangun kesadaran masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak besar, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga pada kesehatan.
“Kalau masyarakat paham efek negatif rokok ilegal, kesadaran untuk menolak dan melapor akan tumbuh dengan sendirinya,” jelasnya.
Penguatan Kapasitas Internal
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, menjelaskan bahwa kegiatan ini terutama ditujukan untuk memperkuat pemahaman anggota Satpol PP yang baru direkrut.
Menurutnya, masih banyak anggota yang belum memahami ciri-ciri rokok ilegal dan mekanisme penindakan, sehingga bekal pengetahuan menjadi hal yang mendesak.
“Jangan sampai petugas turun ke lapangan tetapi tidak memahami apa yang disebut rokok ilegal. Mereka harus mampu menjelaskan perbedaan legal dan ilegal kepada masyarakat,” tegas Wisang.
SIPERDA Jadi Ruang Pelaporan Masyarakat
Tiransius juga menegaskan bahwa inovasi SIPERDA membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran, termasuk peredaran rokok ilegal.
Melalui aplikasi tersebut, warga dapat menyampaikan aduan, keluhan, maupun permintaan informasi langsung kepada Satpol PP.
“Tidak ada alasan lagi masyarakat berkata tidak tahu harus melapor ke mana. Aksesnya terbuka melalui SIPERDA,” ujarnya.
Kolaborasi Satpol PP dan Bea Cukai dalam Penindakan
Dalam penanganan rokok ilegal di lapangan, Satpol PP berperan sebagai fasilitator dan mitra Bea Cukai. Tugas Satpol PP meliputi sosialisasi dampak rokok ilegal kepada masyarakat, membantu operasi pasar, serta memberi perlindungan kepada pedagang dan petugas yang melakukan penindakan.
Meski demikian, publikasi resmi mengenai jumlah batang atau merek rokok ilegal yang diamankan tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.
Tiransius menegaskan bahwa penindakan tidak didasarkan pada merek rokok, tetapi pada keabsahan pita cukai. Banyak rokok ilegal ditemukan memiliki jumlah batang tidak sesuai dengan pita cukai yang dilekatkan.
“Legal atau ilegal itu ditentukan oleh pitanya, bukan oleh mereknya. Pita cukai itu bernilai ekonomis dan wajib dibayar,” jelasnya.
Cukai Bukan Sekadar Penerimaan Negara, Tapi Perlindungan Publik
Baik Satpol PP maupun Bea Cukai menegaskan bahwa kebijakan cukai bertujuan membatasi konsumsi barang berbahaya, seperti rokok, minuman beralkohol, dan barang mewah tertentu. Kebijakan ini juga bertujuan agar anak-anak dan remaja tidak mudah mengakses produk berbahaya tersebut.
Ke depan, pemerintah bahkan mempertimbangkan perluasan objek cukai untuk produk plastik dan makanan tinggi gula karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan
Sosialisasi ini menjadi langkah awal menuju penguatan penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal di Manggarai. Setelah tahap internal selesai, Satpol PP berencana melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat.
Kolaborasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan Manggarai bebas rokok ilegal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




