Hukum kita, Pasal 55 UU Migas, mengancam penimbun dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Namun, hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas hanya akan melahirkan sinisme baru.
Menyelamatkan Antrean sebagai Ruang Publik
Saya selalu percaya bahwa SPBU di Indonesia Timur bukan sekadar tempat mengisi bensin. Ia adalah ruang publik, seperti halnya pasar dan gereja. Di sanalah orang bertemu, bertukar kabar, mengeluh, dan berharap.
Hari ini, ruang publik itu berubah menjadi ruang kecemasan. Antrean yang mengular dua kilometer itu adalah laboratorium sosiologis yang memperlihatkan betapa rapuhnya kontrak sosial kita.
Untuk itu, negara tidak cukup hanya berkata “stok aman”. Stok aman dalam data Pertamina Pusat tidak dapat menghangatkan mesin kendaraan yang dingin di Ruteng. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang membudaya.
Pertama, bebaskan petani dan nelayan dari belenggu QR Code untuk sementara waktu. Biarkan kepala desa menjadi penjamin, bukan aplikasi. Digitalisasi tanpa empati adalah bentuk kekerasan baru.
Kedua, buka informasi kedatangan kapal dan truk secara jujur: kapan masuk Reo, kapan tiba di Carep. Rakyat Manggarai terbiasa dengan keterlambatan akibat faktor alam, tetapi mereka tidak tahan dengan ketidakjujuran.
Ketiga, bedakan dengan tegas antara pengecer sebagai penyambung hidup rakyat dan mafia sebagai perampok hak rakyat.
Dulu, pada 2005, saya bertanya: apa nasib mobil tua di negara berkembang?
Hari ini, pada 2026, pertanyaannya menjadi lebih eksistensial: apa nasib manusia tua dan muda di Manggarai yang harus menghabiskan setengah hidupnya hanya untuk menunggu 20 liter BBM?
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











