Bawaslu Manggarai Gelar Media Gathering Menuju Pemilu 2024

“Ada 14 partai politik (Parpol) yang sudah mengajukan dokumen Bacaleg periode 2024-2029. Sementara 4 partai lainnya seperti Partai Umat, Partai PPP, Partai Gelora, dan Partai Garuda tidak mengajukan Bacalegnya,” tutur Yohanes.

Dikatakan Yohanes, tidak semua dari 14 partai politik yang mengajukan bakal calon itu sepenuh untuk setiap dapil. Dari total jumlah 14 Partai Politik yang sudah ajukan dokumen ke KPU itu ada 306 orang laki-laki dan 147 orang perempuan.

“Partai politik itu tidak boleh mengajukan bakal caleg melebihi jumlah kursi yang berada dalam dapil itu sendiri. Kalau kurang itu boleh,” terangnya.

Selain itu, Heribertus Harun selalu anggota Bawaslu mengatakan selama 14 hari ke depan, semua partai politik pada tingkatannya telah mengawasi secara melekat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hery juga berpesan apabila ada perbaikan dokumen pendaftaran, maka perbaiki sesuai dengan tahapannya. Namun apabila tidak ada perbaikan maka akan menjadi daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif 2024.

“Kami berharap apa yang didaftarkan itu bisa menjadi bahan untuk lakukan perbaikan jika ada perbaikan. Jika tidak ada perbaikan maka akan terus menjadi daftar calon sementara (DCS) kemudian menjadi daftar calon tetap (DCT) ke depan,” ucap Heri.

Dia menegaskan pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, seperti halnya tahapan verifikasi administrasi pencalonan bakal caleg.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel