infopertama.com – Polda DI Yogyakarta telah menangkap lima orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus judi online.
Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga “mengakali sistem” di situs judi online.
Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online.
Siapa pelapornya?
Polisi tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto hanya mengungkap bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Slamet menjelaskan bahwa RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.
RDS bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo ‘cash back’ dan berperan sebagai penyedia sarana judi online serta pemodal.
Sementara itu, empat pelaku lainnya berfungsi sebagai pemain judi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel