infopertama.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Aturan ini kemudian menimbulkan polemik dan kritikan dari berbagai kalangan.
“Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa, tidak, silahkan. Karena itu syiar agama islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Meskipun begitu, ia minta mengatur volume suara-suara toa maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, juga menyesuaikan waktu penggunaan di setiap waktu sebelum adzan.
“Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan,” kata Yaqut menegaskan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel