Cepat, Lugas dan Berimbang

Anwar Usman Dicopot MKMK dari Ketua MK, Mahfud MD Kecewa: Saya Sedih dan Malu

Jakarta, infopertama.com – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua MK, Anwar Usman mengejutkan publik.

Anwar Usman dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan keputusan terkait gugatan 90 soal batas usia capres – cawapres.

Keputusan kontroversial itu pun membuka peluang Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) untuk maju dalam Pilpres 2024.

Terkait hal tersebut, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD angkat bicara.

Dalam status twitternya, @mohmahfudmd pada Selasa (7/11/2023), Mahfud MD menyampaikan kekecewaannya terhadap MK.

Mengingat Anwar Usman telah mencoreng nama baik MK sebagai penjaga konstitusi negara.

“Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK,” tulis Mahfud MD.

“Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg ‘guardian of constitution’. Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tambahnya.

Berbagai pendapat pun disampaikan masyarakat terkait postingan Mahfud MD maupun putusan MKMK.

Sebagian besar masyarakat menilai keputusan MKMK sangat tepat dalam menghentikan praktik politik dinasti.

Namun sebagian lainnya menilai putusan pemberhentian Anwar Usman tak berpengaruh banyak. Mengingat putusan MKMK tak dapat mengubah putusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu.

Putra Jokowi itu pun masih bisa melenggang maju mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Tak Ubah Putusan MK 90 yang Loloskan Gibran

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel