Pelaku sempat diamankan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.
Saat ini, AH telah ditahan di Polres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku tergoda karena melihat korban mengenakan celana legging ketat.
Foto syur korban diduga diambil secara diam-diam dan dijadikan alat untuk memeras secara seksual.
“Modus pelaku menggunakan ancaman dengan foto asusila korban. Motifnya karena nafsu, saat melihat korban memakai legging,” tambahnya
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 285 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk menciptakan suasana rumah yang terbuka dan penuh kasih.
Ia meminta orang tua lebih peka terhadap kondisi psikologis anak.
“Waspadai jika anak mendadak murung, pendiam, atau menunjukkan perubahan perilaku drastis. Karena pelaku kejahatan bisa berasal dari lingkungan terdekat sekalipun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







