Jambi, infopertama.com – Seorang anak di Jambi harus menerima kenyataan pahit karena disetrika seorang ibu Tiri dengan setrika panas pada beberapa bagian tubuh.
Kejadian keji anak disetrika itu dilakukan seorang ibu tiri berinisial N (31) pada 4 September 2023, sekitar pukul 06:30 WIB. Ia menganiaya anak sang suami atau anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
N tega menyetrika tubuh anak tirinya untuk persoalan sepele. Namun, di balik itu ada perasaan jengkel atau kesal terhadap sang suami yang tak memberinya nafkah sesuai permintaannya yakni Rp8 juta per bulan.
Jatah uang bulanan yang cukup besar itu karena N beralasan untuk membayar tagihan, selain uang belanja tadi.
N menyetrika anak tirinya saat hendak mengganti pakaian sekolah. Anak tirinya itu disetrika tangan dan kaki hingga kulitnya melepuh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, setiap bulan pelaku minta diberi jatah Rp8 juta, tapi sang suami hanya mampu menyanggupi Rp4 juta.
Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di dalam kamar. Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.
Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.
Menurut AKP Septa, pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan KDRT itu.
“Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orangtua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,” kata AKP Septa Badoyo, Minggu (24/9/2023).
Menurut AKP Septa, penganiayaan yang dilakukan oleh N disebabkan kesal terhadap ayah kandung korban atau suami N.
N kesal gegara suaminya tak dapat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan untuk membayarkan angsuran ke bank dan koperasi serta kebutuhan.
“Suami pelaku hanya dapat memenuhi sebesar Rp4 jutaan saja setiap bulannya,” terang AKP Septa.
Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kemudian ditangkap oleh polisi usai mendapatkan laporan terjadi kekerasan.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel