Kemudian korban menolak untuk melakukan hubungan seks dan berteriak. Seketika itu, pelaku langsung panik dan melakukan tindak kekerasan dan pengananiaan terhadap korban dengan menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak 7 tusukan.
“Pada saat melakukan aksinya, pelaku saat itu dipengaruhi narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolresta.
Ditambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

