Jayapura, infopertama.com – Naas menimpa Marlin Majonto alias Amel (18) warga Sentani, Kabupaten Jayapura. Ia harus meregang nyawa setelah lelaki hidung belang yang hendak membookingnya di Hotel Dafonsoro, Kota Jayapura menikamnya. Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIT.
Korban Amel merupakan Pekerja Seksual Komersil (PSK) yang menjajakan diri lewat aplikasi Michat. Kini, Amel mengalami 7 luka tusuk dengan pisau dapur di sejumlah bagian tubuhnya. Dan, tewas di kamar hotel tempatnya menginap.
Anggota Polresta Jayapura selama kurang dari sehari setelah kejadian berhasil membekuk pelaku. Dia bernama Arvandi Rizky Manobi (19) warga APO Bengkel, Jayapura Utara, Kota Jayapura.
“Pelaku sudah bisa kita amankan kurang dari satu hari. Tim bergerak Resmop Polresta Jayapura kota dan Polsek Jayapura Utara,” kata Kapolresta Jayapura kota, Kombes Pol. Viktor Mackbun dalam pers conferece di Mapolresta setempat, melansir papuaterkini.com, Rabu, 24 Agustus 2022.
Demikian Kapolresta Viktor Mackbun, menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal dari pelaku dan korban berkomunikasi lewat aplikasi Michat untuk melakukan hubungan seksual.
Setelah mereka berkomunikasi dan membuat janjian untuk melakukan hubungan seksual (booking) dengan tarif Rp700 ribu. Tetapi pelaku menawar menjadi Rp500 ribu.
Setelah korban mengiyakan tawaran pelaku itu, akhirnya mereka bertemu di TKP. Yakni kamar hotel tempat korban Amel menginap untuk melayani lelaki hidung belang yang membookingnya.
Setelah pelaku tiba di tempat kamar korban, sebelum melakukan hubungan seksual, korban meminta bayaran lebih dulu sesuai kesepakatan. Namun, rupanya pelaku tidak bisa memenuhi kesepakatan itu.
Kemudian korban menolak untuk melakukan hubungan seks dan berteriak. Seketika itu, pelaku langsung panik dan melakukan tindak kekerasan dan pengananiaan terhadap korban dengan menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak 7 tusukan.
“Pada saat melakukan aksinya, pelaku saat itu dipengaruhi narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolresta.
Ditambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel