Sultra, infopertama.com – PT Kurnia Mining Resorces (KMR) disoroti lembaga dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara ( DPD JPKP NASIONAL SULTRA) melalui Kabiro investigasi dan pengkajian kasus, Rabu (24/05/2023).
Pasalnya PT KMR diduga melakukan pengangkutan ore nikel di luar izin usaha pertambangannya (IUP). Yakni, dengan menggunakan kapal vessel bermuatan 30 ribu metrik ton yang berada di desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabiro Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKPN Sultra Ali Sabarno, mengatakan bahwa ini tentu dugaan tindakan yang melawan hukum.
“Tentu dugaannya adalah perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh PT KMR. Sehingga, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra atau pun Mabes Polri harus mengambil langkah penyelidikan,” kata Ali Sabarno.
Ali Sabarno juga membeberkan dugaan expor nikel yang akan dilakukan PT KMR.
“Kapal vessel yang diduga dipakai PT KMR untuk pengangkut ore nikel bertujuan ke Kota Cilegon. Sehingga kami menduga kuat aktivitas ini telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dan, bukan hanya itu, PT KMR disinyalir melakukan expor nikel,” beber Ali Sabarno.
Ia (Ali Sabarno) menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertanyakan mengenai perizinan PT KMR.
“Maka dari itu, kami patut mempertanyakan hal ini di kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulawesi Tenggara terkait perizinannya, agar persoalan serta dugaan kami ini dapat menjadi lebih terang,” bebernya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

