Kabiro investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP nasional Sultra itu pun meminta aparat penegak hukum Mapolda Sultra dan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan. Serta, pemeriksaan terhadap direktur PT KMR atas pengangkutan ore nikel di luar iupnya.
“Kami meminta kepada kapolda sulawesi tenggara hingga mabes polri agar segera melakukan penyelidikan dan melakukan pemanggilan. Serta pemeriksaan terhadap direktur PT KMR sehingga dapat dilakukan proses hukum sesuai perundang-undangan yang diduga dilanggar,” ujar Ali Sabarno.
DPD JPKP nasional Sultra diketahui akan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik terkait dugaan pelanggaran PT KMR yang berada di Desa Mosiku kecamatan Batu Putih.
“Terkait langkah yang kami akan ambil, kami akan melakukan aksi demontrasi di Polda Sultra, kejaksaan tinggi dan ESDM provinsi. Dan kami juga sudah cek di Modi PT KMR ini belum terdaftar sehingga perlu dipertanyakan rencana kerja dan anggaran biayanya (RKAB),” Ujar Ali Sabarno.
Ali sabarno juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Mapolda Sultra tidak boleh tutup mata terkait dugaan pelanggaran PT KMR yang melakukan pengangkutan ore nikel diduga di luar iupnya.
“Mengenai keabsahan RKAB PT KMR yang diduga kuat belum terdaftar di dalam Modi serta rentetan dugaan pelanggaran PT KMR ini, maka dari itu kami meminta kepada Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap direktur PT KMR. Kita ketahui berdasarkan statement Kapolda Sultra untuk menjadikan Sulawesi Tenggara menjadi zero ilegal mining,” tegas Ali Sabarno.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan