Tag: Polda Sultra

  • Parah! Oknum Polisi di Sultra Diduga Perkosa Ibu Mertua, Lagi Masak Dibopong ke Kamar

    Parah! Oknum Polisi di Sultra Diduga Perkosa Ibu Mertua, Lagi Masak Dibopong ke Kamar

    infopertama.com – Kasus dugaan asusila mengguncang Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Buton Utara, berinisial AD dan berpangkat Aipda, diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap ibu mertua sendiri.

    Peristiwa memilukan itu terjadi pada 16 Januari 2025. Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur. Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.

    Namun, AS menolak karena tengah memasak. AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar. Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.

    S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4). Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.

    “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.

    Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.

    “Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

    Pelaku PTDH

    Kasus ini telah disidangkan di Polres Buton Utara, dengan hasil bahwa AD dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, AD disebut mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Kalau Polres Buton Utara sudah sidang AD dan putusannya PTDH. Tapi dia (AD) mengajukan banding. Jadi sekarang yang menentukan layak atau tidaknya AD sebagai anggota Polri adalah Polda Sultra melalui sidang Komisi Banding,” beber S.

    Laman: 1 2

  • Aktivitas Tak Sesuai IUP, DPD JPKPN Minta Polda Sultra Tindak Tegas PT KMR

    Sultra, infopertama.comPT Kurnia Mining Resorces (KMR) disoroti lembaga dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara ( DPD JPKP NASIONAL SULTRA) melalui Kabiro investigasi dan pengkajian kasus, Rabu (24/05/2023).

    Pasalnya PT KMR diduga melakukan pengangkutan ore nikel di luar izin usaha pertambangannya (IUP). Yakni, dengan menggunakan kapal vessel bermuatan 30 ribu metrik ton yang berada di desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Kabiro Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKPN Sultra Ali Sabarno, mengatakan bahwa ini tentu dugaan tindakan yang melawan hukum.

    “Tentu dugaannya adalah perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh PT KMR. Sehingga, aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra atau pun Mabes Polri harus mengambil langkah penyelidikan,” kata Ali Sabarno.

    Ali Sabarno juga membeberkan dugaan expor nikel yang akan dilakukan PT KMR.

    “Kapal vessel yang diduga dipakai PT KMR untuk pengangkut ore nikel bertujuan ke Kota Cilegon. Sehingga kami menduga kuat aktivitas ini telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dan, bukan hanya itu, PT KMR disinyalir melakukan expor nikel,” beber Ali Sabarno.

    Ia (Ali Sabarno) menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertanyakan mengenai perizinan PT KMR.

    “Maka dari itu, kami patut mempertanyakan hal ini di kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulawesi Tenggara terkait perizinannya, agar persoalan serta dugaan kami ini dapat menjadi lebih terang,” bebernya.

    Laman: 1 2 3

  • Tertangkap Basah Tanpa Busana dengan Selingkuhan, Bripka Dedi Musari Terancam Dipecat

    Kendari, infopertama.com – Personel Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka Dedi Musari terancam dipecat. Atau, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah tertangkap basah selingkuh.

    Polisi yang juga juara tinju Porprov Sultra 2007 ini ketahuan selingkuh setelah suami selingkuhannya menggrebek di kamar hotel, di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

    Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa Bripka Dedi Musari. Untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

    Anggota Provost Propam Polda Sultra itu diduga melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

    “(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas AKBP Muhammad Sholeh, saat, Sabtu (6/5/2023).

    Saat ini, menurut Sholeh, pria 3 anak itu tengah menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari.

    Patsus tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

    Sebelumnya, Bripka Dedi Musari digerebek bersama selingkuhannya berinisial NH di kamar salah satu hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) pukul 20.00 Wita.

    Bripka Dedi Musari
    Personel Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka Dedi M terancam dipecat dari Polri setelah tertangkap basah tanpa busana dengan selingkuhan, Jumat 5 Mei 2023. (istimewa)

    Saat digerebek, oknum polisi itu tengah berbaring bersama selingkuhannya tanpa busana. Namun, Bripka Dedi Musari berupaya bersembunyi di kamar mandi.

    Sang suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung Bripka Dedi. Namun, oknum polisi tersebut melakukan perlawanan.

    Akibatnya, massa membalas dengan menghajar Bripka Dedi hingga meneteskan darah dari mulut. Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.

    Laman: 1 2