Palembang, infopertama.com – Mantan Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, terdakwa AKBP Dalizon membuka tabir merajalelanya suap di tubuh Polri.
AKBP Dalizon membuka borok ini dalam persidangan. Ia blak-blakan mengungkap keterlibatan pihak lainnya dalam lingkaran kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Di hadapan majelis hakim dketuai Mangapul Manalu, terdakwa AKBP Dalizon juga mengaku adanya campur tangan serta dugaan menerima sejumlah aliran uang dari Herman Mayori sebagai Kadis PUPR saat itu.
Mantan Kapolres OKU Timur ini mengungkap ada tiga anak buahnya yang menjabat sebagai Kanit seperti Salupen, Pitoy serta Haryadi sempat meminta perlindungan agar tidak menyeret nama mereka turut menerima.
“Sempat mereka meminta tolong saya agar menutupi keterlibatan mereka. Namun karena saya kecewa, jadi saya ungkap saja sebenarnya, termasuk saat menjalani sidang dari pertama kali,” ungkapnya, melansir Sumatera Ekspres.
AKBP Dalizon mengaku pimpinannya yakni Direktur Diteskrimsus Polda Sumsel saat itu selalu menyudutkannya.
AKBP Dalizon merasa dikhianati oleh anggotanya sendiri sebab tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang mereka terima.
Padahal AKBP Dalizon mengaku selalu memenuhi kewajiban sebagai bawahan.
Salah satunya setor Rp500 juta ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. “Memang sering terlambat,” ungkapnya.
Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya ini ia sampaikan dalam proses sidang yang gelar 7 September itu
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



